CONFIDENTIALITY AGREEMENT

This Agreement is made between

PT. DKSH Indonesia, a company incorporated in Indonesia and having its registered address at AIA Central, Jl. Jenderal Sudirman Kav 48A, Jakarta Selatan, Indonesia (hereinafter called “DKSH Indonesia”)
And

[Company] a company incorporated in [Country] and having its registered address at [address] (hereinafter called “Company”). Each a “Party” and collectively referred to as the “Parties”.

WITNESSETH

WHEREAS, DKSH is a member of the DKSH Group which is a leading international solution provider specialised in marketing, logistics and distribution, fulfillment and after-sales services; and

WHEREAS the Parties are considering and discussing the possibility of collaboration for Market Expansion Services in Asia at the terms and conditions to be further negotiated and mutually agreed (“Purpose") and such discussion may require disclosure of certain confidential information, either directly or indirectly, by one of the Parties and its Affiliates (as “Disclosing Party”) to the other and its Affiliates (as “Receiving Party”) and/or to their respective employees; and

WHEREAS, neither Party is willing to make disclosure of Confidential Information (as defined below) to the other Party concerning such discussion without the other Party’s agreement to hold such information in trust and confidence.

NOW, THEREFORE, in consideration of the business discussions between the Parties and each giving access to their Confidential Information, the Parties hereby agree to the terms and conditions related to the treatment of Confidential Information and other considerations as set forth in this agreement:

1. “Confidential Information” shall mean proprietary information, any information, secret and non-public, tangible or intangible information, documentation and know-how including but not limited to research, products, designs, drawing, software, services, development, inventions, specifications, techniques, manual, formulations, trade secret, intellectual properties, financial data, strategic and business plans, company information, customer and supplier information, employee data, business methods and processes, disclosed by the Disclosing Party for or in connection with the Purpose, directly or indirectly to the Receiving Party in writing, orally, electronically or otherwise and whether marked or designated as being confidential or propriety or not, or which ought to be treated as confidential. “Affiliate” shall mean a corporation, company or other entity, now or hereafter, directly or indirectly owned or controlled by, or owning or controlling, or under common control with one of the Parties, but such corporation, company or other entity shall be deemed to be an Affiliate only so long as such ownership or control exists. For purposes of this definition, “control” of a corporation, company or other entity shall mean to have, directly or indirectly, the power to direct or cause the direction of the management and policies of a corporation, company or other entity whether (i) through the ownership of voting securities providing for the right to elect or appoint, directly or indirectly, the majority of the board of directors or similar managing authority, (ii) by contract or (iii) otherwise.

Any reproductions, notes, summaries or similar documents relating to the Confidential Information shall itself be Confidential Information and as such shall become and remain the Disclosing Party’s property upon the creation.
Confidential Information does not include information which the Receiving Party can show:

1.1. that at the time of the disclosure by the Disclosing Party, is in the public domain;

1.2. that after disclosure by the Disclosing Party, becomes part of the public domain by publication or otherwise through no action or fault of the Receiving Party;

1.3. that was in its possession at the time of the disclosure by the Disclosing Party and was not obtained directly or indirectly from the Disclosing Party;

1.4. that comes into the possession of the Receiving Party through a third party who is under no legal duty to the Disclosing Party to keep the information in confidence; or

1.5. that is authorized in writing by the Disclosing Party to be disclosed without restriction.


2. The Receiving Party agrees that unless specifically authorized by the Disclosing Party in writing it shall:

2.1. not disclose, or allow anyone else to disclose, any Confidential Information of the Disclosing Party to any third party, provided, however, that the Receiving Party may disclose such Confidential Information to its officers, employees, advisers and agents to the necessary extent for them to accomplish the Purpose, namely evaluating the merits of a business relationship, provided that the Receiving Party shall assure that such officers, employees, advisers and agents are bound by the confidentiality and non-use obligations at least equivalent to those contained in this Agreement;

2.2 not use the Confidential Information for its benefits or for the benefit of any third party except for the Purpose set forth herein;

2.3. safeguard the Confidential Information with the same degree of care to avoid the unauthorized disclosure it uses to protect its own information of a similar nature, but in no case less than reasonable care.


3. If the Receiving Party is required by law or by any governmental agency, court or other judicial or regulatory body to provide any confidential information received under this Agreement, the Receiving Party shall not be deemed to be in violation of this Agreement for such disclosure provided that the Recipient shall, as promptly as reasonably possible, give notice to the Disclosing Party of the requirement to provide such confidential information and shall cooperate with the Disclosing Party so that the Disclosing Party, in its discretion, may contest the requirement to provide such confidential information. The Receiving Party shall disclose only that portion of the confidential information that it is legally required to furnish. To the extent the disclosure will be subject to a protective order or restrictions apply as to further disclosure or use of such information, the information shall continue to be subject to the non-use and non-disclosure obligations herein, except that the required disclosure will be allowed or required by law or by any governmental agency, court or other judicial or regulatory body.


4. The Receiving Party acknowledges that the Receiving Party has no ownership or proprietary rights in the Confidential Information of the Disclosing Party. Upon the Disclosing Party’s request or termination of this Agreement, the Receiving Party shall destroy all the Confidential Information including all summaries, extract, translation and the like prepared by the Receiving Party that incorporated the Disclosing Party’s Confidential Information within fourteen (14) days of the date of such request or termination provided however that the Receiving Party may retain one complete copy of Confidential Information in its archives for the purpose of determining its obligations under this Agreement.

5. This Agreement, the subject matter of this Agreement, and the related contacts between the Parties itself are regarded as Confidential Information and shall be treated on the basis set forth herein.

6. No license or any other rights relating to the Confidential Information of the Disclosing Party, are granted to the Receiving Party, expressly or impliedly, by this Agreement or by any disclosure made under this Agreement, unless otherwise expressly provided herein.

7. The Receiving Party acknowledges that the Disclosing Party does not make any express or implied representation or warranty as to the accuracy or completeness of the Confidential Information, and that the Disclosing Party expressly disclaims any and all liability that may be based on the Confidential Information, errors therein or omissions therefrom. The Receiving Party agrees that it is not entitled to rely on the accuracy or completeness of the Confidential Information.

8. This Agreement contains the entire and only agreement between the Parties relating to the subject matter hereof and supersedes and replaces any and all prior agreements or understandings, written or oral, express or implied, between the Parties relating to the subject matter hereof. Further amendments and additions to this Agreement must be in writing and signed by the Parties in order to be binding.

9. This Agreement shall become effective on the last signing date and continue in full force and effect for a period of six (6) months. The termination of this Agreement shall not relieve either Party of the obligations imposed by this Agreement with respect to the Confidential Information of Disclosing Party disclosed prior to the effective date of termination and the provisions of secrecy and non-use obligations hereof shall survive the termination of this Agreement for a period of five (5) years.

10. Neither Party has an obligation under this Agreement to enter into a further agreement relating to the Confidential Information and/or the Purpose with the other Party by virtue of entering into this Agreement or performing under this Agreement.

11. Without the other Party’s prior written consent no Party shall, whether directly or indirectly through third parties, solicit for employment or hire, try to hire or enter into any kind of agreement with employees of the other Party or its Affiliates during the term of this Agreement and – if the discussion would not result in the Purpose – also for a period of two (2) years after the end of the discussions or negotiations.

12. The Parties acknowledge and understand that monetary damages alone may not be an adequate remedy for any breach of the provisions of this Agreement and each Party is entitled, without waiving any other rights or remedies, to injunctive relief issued by the court of competent jurisdiction.

13. In the event that any of the provisions of this Agreement is determined to be invalid, illegal, void or in conflict with regulations or rulings of authorities, governmental or other, or otherwise unenforceable, all other provisions of this Agreement shall be severable and remain valid, binding and enforceable in accordance with their terms, and the Parties agree that a provision which shall be determined to be or which shall become invalid, illegal, void or unenforceable, shall be substituted by another suitable provision which shall maintain the purposes and the intentions of the Parties hereto.

14. Neither Party shall be made liable or responsible to the other Party under this Agreement for any punitive, exemplary, indirect, consequential or incidental damages, whether foreseeable or unforeseeable including lost goodwill, lost profit, business custom, income or revenue or any other form of economic loss, incurred by a such Party, regardless of whether such claim arises under or results from contract, tort or strict liability.

15. This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the substantive Laws of Indonesia. The U.N. Convention on Contracts for the International Sale of Goods as of April 11, 1980 (“Vienna Convention”) and any national conflict of law rules are hereby excluded from application to this Agreement. Any disputes arising out of or in connection with this Agreement shall be resolved exclusively before the courts in Indonesia.

16. Immediately after execution of this Agreement, the Parties hereby agree to execute the same agreement in Indonesian in compliance with applicable laws. Such Indonesian agreement shall be deemed effective as of the date of this Agreement as if it was executed on the date hereof. In the event of any inconsistency between the English version and the Indonesian version or should there be any dispute on the meaning or interpretation of certain provisions, the Parties hereby agree that the English version shall prevail. None of the Parties shall bring any claim against the other on the basis of non-compliance with applicable laws on contractual language.


PERJANJIAN KERAHASIAAN

Perjanjian ini dibuat antara

PT. DKSH Indonesia, suatu perusahaan yang didirikan di Indonesia dan memiliki alamat terdaftar di AIA Central, Jl. Jenderal Sudirman Kav 48A, Jakarta Selatan, Indonesia (selanjutnya disebut “DKSH Indonesia”)
Dan

[Perusahaan] suatu perusahaan yang didirikan di [Negara] dan memiliki alamat terdaftar di [alamat] (selanjutnya disebut “Perusahaan”). Masing-masing suatu “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.


PENDAHULUAN

BAHWA, DKSH Indonesia adalah anggota dari Grup DKSH yang merupakan penyedia layanan solusi internasional ternama yang memiliki spesialisasi di bidang layanan pemasaran, logistik dan distribusi, pemenuhan dan pasca jual; dan

BAHWA, Para Pihak sedang mempertimbangkan dan mendiskusikan kemungkinan adanya kolaborasi untuk Layanan Ekspansi Pasar di Asia berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan dinegosiasikan lebih lanjut dan disetujui bersama (“Tujuan") dan diskusi tersebut mungkin memerlukan pengungkapan informasi rahasia tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung, oleh salah satu dari Para Pihak dan Afiliasinya (sebagai “Pihak Yang Mengungkapkan”) kepada pihak lainnya dan Afiliasinya (sebagai “Pihak Penerima”) dan/atau para karyawan mereka masing-masing; dan

BAHWA, tidak ada Pihak yang bersedia untuk melakukan pengungkapan Informasi Rahasia (sebagaimana diartikan di bawah) kepada Pihak lainnya terkait dengan diskusi tersebut tanpa persetujuan dari Pihak lain untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.

MAKA DARI ITU, dengan mempertimbangkan diskusi bisnis di antara Para Pihak dan masing-masing dari mereka yang memberikan akses ke Informasi Rahasia mereka, Para Pihak dengan ini menyetujui syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan perlakuan Informasi Rahasia dan pertimbangan-pertimbangan lain yang disebutkan di dalam perjanjian ini:

1. “Informasi Rahasia” berarti informasi kepemilikan, setiap informasi, rahasia dan non publik, informasi yang berwujud atau tak berwujud, dokumentasi dan know-how termasuk tetapi tidak terbatas pada riset, produk, desain, gambar, peranti lunak, layanan, pengembangan, penemuan, spesifikasi, teknik, manual, formulasi, rahasia dagang, hak kekayaan intelektual, data keuangan, rencana strategis dan rencana bisnis, informasi perusahaan, informasi pelanggan dan pemasok, data karyawan, metode dan proses bisnis, yang diungkapkan oleh Pihak Yang Mengungkapkan untuk atau sehubungan dengan Tujuan, secara langsung atau tidak langsung kepada Pihak Penerima secara tertulis, lisan, elektronik atau melalui cara lainnya dan apakah ditandai atau dinyatakan sebagai bersifat rahasia atau kepemilikan maupun tidak, atau yang seharusnya diperlakukan sebagai rahasia. “Afiliasi” berarti suatu korporasi, perusahaan atau entitas lainnya, yang saat ini atau di kemudian hari, secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh, atau memiliki atau mengendalikan, atau berada di bawah kendali yang sama dengan salah satu Pihak, tetapi korporasi, perusahaan atau entitas lain tersebut hanya akan dianggap sebagai suatu Afiliasi selama kepemilikan atau kendali tersebut ada. Untuk tujuan dari definisi ini, “kendali” atas suatu korporasi, perusahaan atau entitas lainnya berarti memiliki, secara langsung atau tidak langsung, kuasa untuk mengarahkan atau menyebabkan arah dari pengelolaan dan kebijakan dari suatu korporasi, perusahaan atau entitas lainnya apakah (i) melalui kepemilikan atas efek dengan hak suara yang memberikan hak untuk memilih atau mengangkat, secara langsung atau tidak langsung, mayoritas dari direksi atau otoritas pengelola serupa, (ii) melalui kontrak atau (iii) cara lainnya.

Setiap reproduksi, catatan, risalah atau dokumen serupa yang berhubungan dengan Informasi Rahasia secara sendirinya adalah Informasi Rahasia dan akan menjadi dan senantiasa dimiliki oleh Pihak Yang Mengungkapkan setelah dibuat.
Informasi Rahasia tidak termasuk informasi yang terhadapnya Pihak Penerima dapat menunjukkan:

1.1. bahwa pada saat pengungkapan oleh Pihak Yang Mengungkapkan, informasi berada dalam ranah publik;

1.2. bahwa setelah pengungkapan oleh Pihak Yang Mengungkapkan, menjadi bagian dari ranah publik melalui publikasi atau tanpa melalui tindakan atau kesalahan Pihak Penerima;

1.3. bahwa telah berada dalam kepemilikannya pada saat pengungkapan oleh Pihak Yang Mengungkapkan dan tidak didapatkan secara langsung atau tidak langsung dari Pihak Yang Mengungkapkan;

1.4. bahwa menjadi milik Pihak Penerima melalui pihak ketiga yang tidak memiliki kewajiban hukum kepada Pihak Yang Mengungkapkan untuk menjaga kerahasiaan informasi; atau

1.5. yang diizinkan secara tertulis oleh Pihak Yang Mengungkapkan untuk diungkapkan tanpa batasan.


2. Pihak Penerima setuju bahwa kecuali secara tegas diizinkan oleh Pihak Yang Mengungkapkan secara tertulis bahwa Pihak Penerima:

2.1. tidak akan mengungkapkan, atau mengizinkan siapa pun untuk mengungkapkan, Informasi Rahasia dari Pihak Yang Mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun, namun dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut kepada para petugas, karyawan, penasihat dan agennya dan Afiliasinya sejauh diperlukan oleh mereka untuk mencapai Tujuan, yaitu untuk mengevaluasi manfaat dari suatu hubungan bisnis, dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima akan menjamin bahwa para petugas, karyawan, penasihat dan agen tersebut terikat oleh kerahasiaan dan kewajiban larangan penggunaan yang sekurang-kurangnya setara dengan kerahasiaan dan kewajiban yang terdapat dalam Perjanjian ini;

2.2 tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk manfaatnya atau untuk manfaat pihak ketiga mana pun kecuali untuk Tujuan yang disebutkan dalam Perjanjian ini;

2.3. menjaga Informasi Rahasia dengan tingkat kehati-hatian yang sama untuk menghindari pengungkapan yang tidak diizinkan sebagaimana digunakan olehnya untuk melindungi informasinya sendiri dengan sifat yang serupa, tetapi dalam keadaan apa pun tidak kurang dari tingkat kehati-hatian yang wajar.


3. Apabila Pihak Penerima diharuskan oleh hukum atau oleh badan pemerintahan, pengadilan atau badan yudisial atau regulasi lainnya untuk memberikan informasi rahasia yang diterima berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Penerima tidak akan dianggap melanggar Perjanjian ini karena pengungkapan tersebut dengan ketentuan bahwa Penerima akan, sesegera mungkin, memberikan pemberitahuan kepada Pihak Yang Mengungkapkan tentang keharusan untuk memberikan informasi rahasia tersebut dan akan bekerja sama dengan Pihak Yang Mengungkapkan sehingga Pihak Yang Mengungkapkan, berdasarkan kebijakannya, dapat menentang keharusan untuk memberikan informasi rahasia tersebut. Pihak Penerima hanya akan mengungkapkan bagian dari informasi rahasia yang berdasarkan hukum harus untuk diberikan olehnya. Sejauh pengungkapan akan tunduk pada perintah perlindungan atau pembatasan yang berlaku untuk pengungkapan lebih lanjut atau penggunaan atas informasi tersebut, informasi akan terus tunduk pada kewajiban larangan penggunaan dan kewajiban larangan pengungkapan yang terdapat dalam Perjanjian ini, kecuali bahwa pengungkapan yang diharuskan akan diizinkan atau diharuskan oleh hukum, atau oleh badan pemerintahan, pengadilan atau badan yudisial atau regulasi lainnya.


4. Pihak Penerima mengakui bahwa Pihak Penerima tidak memiliki kepemilikan atau hak milik atas Informasi Rahasia milik Pihak Yang Mengungkapkan. Atas permintaan dari Pihak Yang Mengungkapkan atau pengakhiran terhadap Perjanjian ini, Pihak Penerima akan menghancurkan semua Informasi Rahasia termasuk semua risalah, ekstrak, terjemahan dan hal serupa yang telah disusun oleh Pihak Penerima yang menyertakan Informasi Rahasia milik Pihak Yang Mengungkapkan dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal permintaan atau pengakhiran tersebut tetapi dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima dapat menyimpan satu salinan lengkap dari Informasi Rahasia dalam arsipnya untuk tujuan menentukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

5. Perjanjian ini, pokok bahasan dari Perjanjian ini, dan kontrak-kontrak terkait di antara Para Pihak sendiri dianggap sebagai Informasi Rahasia dan akan diperlakukan sesuai dengan dasar-dasar yang disebutkan dalam Perjanjian ini.

6. Tidak ada lisensi atau hak lainnya yang berhubungan dengan Informasi Rahasia milik Pihak Yang Mengungkapkan, yang diberikan kepada Pihak Penerima, secara tersurat atau tersirat, oleh Perjanjian ini atau oleh pengungkapan apa pun yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini, kecuali secara tegas ditentukan dalam Perjanjian ini.

7. Pihak Penerima mengakui bahwa Pihak Yang Mengungkapkan tidak membuat pernyataan atau jaminan tersurat atau tersirat apa pun mengenai ketepatan atau kelengkapan dari Informasi Rahasia, dan bahwa Pihak Yang Mengungkapkan secara tegas menyangkal setiap dan semua tanggung jawab yang mungkin berdasar pada Informasi Rahasia, kesalahan yang terdapat di dalamnya atau kelalaian daripadanya. Pihak Penerima setuju bahwa ia tidak berhak untuk mengandalkan ketepatan atau kelengkapan dari Informasi Rahasia.

8. Perjanjian ini berisi seluruh dan satu-satunya perjanjian di antara Para Pihak terkait dengan pokok bahasan dalam Perjanjian ini dan membatalkan dan menggantikan setiap dan semua persetujuan atau kesepakatan sebelumnya, tertulis atau lisan, tersurat atau tersirat, di antara Para Pihak terkait dengan pokok bahasan dalam Perjanjian ini. Amendemen-amendemen dan tambahan-tambahan berikutnya untuk Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak agar dapat mengikat.

9. Perjanjian ini akan berlaku pada tanggal penandatanganan yang terakhir dan terus berlaku dan berkekuatan penuh selama periode enam (6) bulan. Pengakhiran terhadap Perjanjian ini tidak akan membebaskan salah satu Pihak dari kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Perjanjian ini terkait dengan Informasi Rahasia milik Pihak Yang Mengungkapkan yang diungkapkan sebelum tanggal efektif dari pengakhiran dan ketentuan-ketentuan kerahasiaan dan kewajiban larangan penggunaan dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran terhadap Perjanjian ini untuk periode selama lima (5) tahun.

10. Tidak ada Pihak yang memiliki kewajiban berdasarkan Perjanjian ini untuk menandatangani perjanjian tambahan yang berhubungan dengan Informasi Rahasia dan/atau Tujuan dengan Pihak lainnya berdasarkan penandatanganan atas Perjanjian ini atau pelaksanaan berdasarkan Perjanjian ini.

11. Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya, tidak ada Pihak yang akan, secara langsung atau tidak langsung melalui pihak ketiga, mencoba mendapatkan hubungan kerja atau mempekerjakan, mencoba untuk mempekerjakan atau menandatangani perjanjian dalam bentuk apa pun dengan karyawan-karyawan dari Pihak lainnya atau Afiliasinya selama jangka waktu dari Perjanjian ini dan – apabila diskusi tidak mencapai Tujuan – juga untuk periode selama dua (2) tahun setelah akhir dari diskusi atau negosiasi.

12. Para Pihak mengakui dan memahami bahwa kerugian moneter sendiri mungkin bukan merupakan ganti rugi yang memadai untuk pelanggaran apa pun terhadap ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan tiap-tiap Pihak berhak, tanpa mengesampingkan hak-hak atau ganti rugi lainnya, untuk perintah sela ganti rugi yang diterbitkan oleh pengadilan yang berwenang.

13. Dalam hal salah satu ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini dianggap sebagai tidak sah, ilegal, batal atau bertentangan dengan peraturan atau aturan dari otoritas, pemerintah atau pihak lainnya, atau tidak dapat ditegakan, semua ketentuan lainnya dari Perjanjian ini akan dapat dipisahkan dan tetap berlaku, mengikat dan dapat ditegakan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, dan Para Pihak setuju bahwa suatu ketentuan yang dianggap sebagai atau yang akan menjadi tidak sah, ilegal, batal atau tidak dapat ditegakan akan digantikan oleh ketentuan lain yang sesuai yang akan mempertahankan tujuan dan maksud dari Para Pihak dalam Perjanjian ini.

14. Tidak ada Pihak yang akan dibuat bertanggung jawab atau bertanggung jawab kepada Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini untuk kerugian yang bersifat menghukum, kerugian yang bersifat sebagai peringatan, kerugian tidak langsung, kerugian konsekuensial atau kerugian insidentiil, apakah dapat diperkirakan atau tidak dapat diperkirakan termasuk hilangnya goodwill, hilangnya laba, kebiasaan bisnis, hilangnya pendapatan atau penghasilan atau bentuk ekonomi lainnya, yang dikeluarkan oleh Pihak tersebut, tanpa memerhatikan apakah klaim tersebut timbul berdasarkan atau disebabkan dari kontrak, perbuatan melawan hukum atau tanggung jawab tegas.

15. Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan Hukum substantif di Indonesia. Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tanggal 11 April 1980 (“Konvensi Vienna”) dan aturan nasional tentang pertentangan hukum apa pun dengan ini dikecualikan dan tidak berlaku untuk Perjanjian ini. Setiap sengketa yang timbul dari atau berhubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif di hadapan pengadilan di Indonesia.

16. Segera setelah penandatanganan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini menyetujui untuk menandatangani perjanjian yang sama dalam bahasa Indonesia untuk mematuhi hukum yang berlaku. Perjanjian berbahasa Indonesia tersebut akan dianggap berlaku pada tanggal Perjanjian ini seolah-olah perjanjian itu telah ditandatangani pada tanggal Perjanjian ini. Jika terdapat inkonsistensi antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia atau apabila terdapat sengketa apa pun mengenai arti atau penafsiran dari ketentuan-ketentuan tertentu, Para Pihak dengan ini setuju bahwa versi bahasa Inggris akan berlaku. Tidak ada dari Para Pihak yang akan mengajukan klaim apa pun terhadap pihak lainnya atas dasar ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku tentang bahasa kontraktual.